Text
KPI : Regulator Penyiaran Indonesia
Reformasi pada 1998, sebagai peristiwa politik dan hukum, telah mengubah sendi ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya membuka ruang munculnya lembaga negara bantu (auxiliary agent) atau yang lazim disebut komisi negara. Pada masa itu, komisi negara hadir bak cendawan di musim hujan. Kemunculan komisi negara dilatarbelakangi abainya pemerintah untuk memenuhi kepen-tingan rakyat. Alasan ini pula yang memunculkan komisi negara di bidang penyiaran. Penyiaran yang pada masa Orde Baru berada di bawah pengendalian pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. Pascareformasi kendali itu bergeser kekomisi negara yang bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pengawasan isi siaran radio dan televisi menjadi domain utama wewenang KPI.
HM202100077 | HM 343.099 4 HID k | My Library | Tersedia |
HM202100067 | HM 343.099 4 HID k | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain