Text
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah aset berharga yang dapat dikembangkan menjadi bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis digital dan bisnis tekfin. HKI khususnya Hak Cipta dan Paten sudah bisa dijadikan objek jaminan utang melalui Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 108 UU Nomor 13/2016 tentang Paten.
Ketentuan tersebut sayangnya belum bisa diberlakukan pada jenis HKI lain, padahal semua jenis HKI dapat dijadikan jaminan utang melalui skema Fidusia. Implementasi aturan ini juga masih terkendala karena belum ada revisi Peraturan BI tentang agunan kredit serta belum ada Lembaga Penilai Aset HKI di Indonesia. Pemanfaatan HKI sebagai jaminan kredit sendiri telah dipraktekkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Denmark, China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Malaysia.
Buku ini tergolong langka karena hingga saat ini belum ada buku yang secara khusus membahas HKI sebagai jaminan kredit. Buku ini cocok dibaca oleh berbagai kalangan seperti dosen, mahasiswa, peneliti, pakar hukum, pakar bisnis, notaris, konsultan, pelaku bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis tekfin, bisnis digital, pengusaha rintisan (start-up), pemilik HKI (pencipta, penemu, pendesain), kurator seni, kritikus seni, kolektor seni, pedagang barang seni, balai lelang seni, pasosiasi bisnis, Lembaga APS, pejabat BI, OJK, Pemerintah, Bekraf, DJKI, legislator, perbankan, pegadaian, perusahaan efek, perusahaan penjaminan, modal ventura, multifinance, dan lain-lain.
HM202100049 | HM 353.3 PUR h | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain