Text
Pokok - Pokok Tax Treaty
Dalam buku ini, diuraikan tetang konsep umum P3B. Terdapat 2 model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang sangat berpengaruh dalam desain suatu P3B yaitu OECD model dan UN Model. Kedua model ini sering digunakan sebagai acuan negara-negara di dunia ketika melakukan negosiasi P3B dengan negara lain. OECD model umumnya lebih berorientasi pada kepentingan negara-negara maju, sedankan UN Model umumnya lebih mengedepankan kepentingan negara-negara berkembang. Sehingga wajar jika negara-negara maju lebih cenderung memilih menggunakan OECD Model. Baik dalam OECD model maupun UN model selain memuat substansi dari pasal-pasal yang diperjanjian dalam P3B, juga terdapat penjelasan (commentary) dari masing-masing pasal tersebut. Dalam prakteknya penjelasan dari pasal-pasal ini sering digunakan sebagai dasar dalam melakukan penafsiran suatu ketentuan dari tax treaty.
Disamping itu, dalam buku ini juga dijelaskan secara teknis, jelas dan mendetail tentang subjek dan Objek Pajak yang dicakup dalam P3B, kemudian ditindaklanjuti bagaimana menginterprestasikan mengenai; penduduk, BUT, pemajakan atas harta Tetap dan bergerak serta pamajakan atas modal (deviden, bunga dan royalty serta sewa), pemajakan terhadap penghasilan usaha/pekerjaan/kegiatan lainnya, pemajakan kegiatan pelayaran dan penerbangan, dlsb.
HM20190242 | HM 336.2 KUR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain