Text
Proyek Infrastruktur & sengketa Konstruksi
Dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, salah satu yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah potensi adanya sengketa terhadap pihak-pihak yang terlibat, atau istilah populernya sengketa konstruksi. Sebab, pada satu piha kesadaran hukum masyarakat kian meningkat sementara di pihak lain banyak pihak yang terlibat, maka menyebabkan persengketaan sering kali terjadi. Persengketaan bisa terjadi antara pemilik proyek dengan kontraktor, konsultan, dan pemasok; bisa pula terjadi dengan masyarakat dan para penegak hukum, karena merasa punya wewenang dalam hal pengawasan. Dalam menyelesaikan sengketa konstruksi perlu diperkenalkan dalam beberapa cara. Selain melalui musyawarah, dapat juga melalui juru damai (arbitrase) dan jalur pengadilan (ligitasi). Di dalam buku ini penulis mencoba memaparkan masalah dan persengketaan dalam bisnis konstruksi berdasarkan pengetahuan dan pengalaman selama ini.
HM20180079 | HM 620.1 MUL p | My Library | Tersedia |
HM20180080 | HM 620.1 MUL p | My Library | Tersedia |
HM20200011 | HM 620.1 MUL p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain