Text
Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kata tata ruang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sering di dengar berkaitan dengan dinamika kondisi perkembangan kota dan wilayah di Indonesia. Penataan ruang yang sudah cukup lama berjalan di indonesia ternyata delik-delik yang diaturnya masih belum dipahami oleh masyarakat secara meluas.
Mengapa pemanfaatan ruang harus diatur ?? Jawaban termudah dari pertanyaan ini adalah karena adanya hak pemanfaatan ruang dari seseorang akan dapat mengganggu hak dari orang lain bahkan hak dari komunitas yang lebihi besar. Keberadaan RDTR diharapkan akan dapat menjawab isu-isu pemanfaatan ruang yang terjadi terutama di kota atau kawasan perkotaan.
Buku Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang ini adalah upaya dari penulis untuk memberikan gambaran secara mudah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan buku Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang ini dapat mejelaskan kepada pembaca mengenai hak dan kewajiban apa yang dimiliki oleh pembaca dalam memanfaatkan lahan yang dimilikinya.
HM20180057 | HM 711.4 PRA m | URBAN CORNER | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain