Text
Menegakkan kemerdekaan pers: "1001" alasan Undang-Undang Pers lex specialis : menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers
Perjuangan mewujudkan kemerdekaan2 pers telah mengalami sejarah yang panjang, paling tidak sejak John Milton pada tahun 1644 dalam bukunya Areopagitica a speach for unlicensed printing menulis argumentasi kemerdekaan intelektual melawan sistem pengawasan otoritarian dengan sensor yang ketat terhadap tulisan-tulisan dan sistem lisensi terhadap barang cetakan.
Bebas tidaknya pers di suatu negara, erat sekali kaitannya dengan sistem politik yang berlaku di negara itu. John C. Merril (Global Journalism :1991) mengatakan : A Nation press or media system is closely tied to the political system. tanpa kendali.
Buku berjudul “Menegakkan Kemerdekaan Pers” ini berisi himpunan makalah dan artikel yang pernah dimuat di suratkabar. Makalah-makalah tersebut (sebagian kecil dari tulisan-tulisan si Penulis) pernah dipresentasikan, selain di berbagai seminar, lokakarya, diskusi, pelatihan, dengar pendapat di DPR, di berbagai perguruan tinggi, juga di forum luar negeri.
Buku kumpulan artikel dan wawancara ini sedikit banyak menggambarkan upaya sosok Penulis, Leo Batubara, wakil ketua Dewan Pers, dalam menegakkan kemerdekaan pers dengan terus menerus mengingatkan berbagai kalangan agar menjaga kemerdekaan pers. Karena dengan tegaknya kemerdekaan pers berarti kedaulatan rakyat, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi juga ditegakkan.
Substansi makalah dan tulisan tersebut fokus pada bagaimana memerdekakan pers dari penindasan oleh bangsa sendiri, berjuang memerdekakan pers dari
(1) alat kendali perizinan, sensor dan pembredelan,
(2) alat kendali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen),
(3) alat kendali politik hukum negara yang mengkriminalisasi pers,
(4) alat kendali KUHPerdata, yang ancaman dendanya dapat membangkrutkan pers,
(5) kebijakan negara yang membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi publik,
(6) ancaman tindakan kekerasan oleh aparat negara dan massa, tanpa pelakunya dikenakan penegakan hukum,
(7) amplop dan sogokan yang disediakan oleh sejumlah penguasa negara, penguasa politik dan penguasa harta-kalangan yang semestinya dikontrol oleh pers, dan
(8) pengoperasian/mempekerjakan (employing) orang-orang pers yang sama sekali tidak memenuhi standar kompetensi keprofesionalan.
B20171017 | 070.4 PAN m | My Library | Tersedia - Repair |
Tidak tersedia versi lain