Text
Usaha Penanaman Modal di Indonesia
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia membuka diri dalam segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing; memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai berakhirnya kegiatan penanaman modal; dengan kata lain, undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum perlindungan hukum dan keadilan hukum kepada seluruh investor baik asing maupun lokal.
BI20165244 | BI 332.6 LUS u | BI CORNER | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain