Text
BUMN: Dalam Sudut Pandang Tata Negara
Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pada awalnya, BUMN adalah Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Pada dasarnya, BUMN adalah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, BUMN adalah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat di segala lini. Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh perusahaan BUMN adalah meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.
Buku BUMN Dalam Sudut Pandang Tata Negara ini merupakan upaya Refly untuk memadukan latar belakang keilmuannya sebagai seorang ahli hukum tata negara dengn pengalaman praktisnya sebagai pengurus BUMN.
Pada dasarnya, BUMN hadir sebagai pengejawantahan dari sistem ekonomi konstitusi yang tercantum baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal dalam UUD 1945, terutama Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menegasakan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan meguasai hajat orang banyak ialah “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” inilah yang menjadi raison d’etre mengapa negara harus hadir dalam altar perekonomian melalui BUMN. Oleh karena itu, tak perlu ada sikap ambivalen dari para pengurus BUMN terhadap maksud dan tujuan didirikannya BUMN. Baik tujuan mencari keuntungan maupun sebagai agen pembangunan, bingkainya tetap sama, yaitu untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
HD20240049 | HD 342 HAR b | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain