Text
Proses Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 025/0/1995, tanggal 8 Maret 1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka guru khususnya guru bimbingan (konselor, dituntut untuk meningkatkan kemampuan profesional dan prestasi kerja untuk meraih angka kredit yang dipersyaratkan untuk dapat naik pangkat.
B20114753 | HD 371.4 SUK p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain