Text
Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri
Buku ini membahas tentang tiga permasalahan yang berkaitan tentang sistem perlindungan hukum Hak Desain/Industri. Pertama: bagaimana sistem perlindungan hukum suatu Hak Desain Industri dapat diimplementasikan sesuai dengan hukum yang hidup di INdonesia dengan mempertimbangkan keberadaan karya ekspresi budaya tradisional yang terdapat di Indonesia; Kedua: Bagaimana sistem menilai kebaruan desain industri menurut sudut pandang konsumen dan ahli desain dalam menetapkan suatu hak desain industri; dan Ketiga, bagaimana merumuskan suatu konsep kebaruab desain industri berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2000 yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan substansi persetujuan TRIPs/WTO dan hukum yang hidup di Indonesia.
B20114211 | 346 SOE h | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain