Text
Standar Akuntansi Pemerintahan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan , Penyusunan laporan keuangan, pemeriksa dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
B20112780 | 346.063 KOM s | My Library | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
B20112781 | 346.063 KOM s | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain