Media sering disebut sebagai pilar IV demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui media berbagai peristiwa yang dilaporkan bisa membentuk dan menyuarakan opini publik.
Kebebasan pers yang mulai berjalan lima tahun terakhir kini terkesan menjadi terancam dengan penerapan pasal-pasal KUHP melalui gugatan ke pengadilan.
Kebebasan pers itu sesuatu yang bergerak, bekerja, beroperasional, dengan begitu dia akan bertemu dengan kebebasan pihak lain, yang juga bergerak dan beroperasional.
Membuka dialog antara komunitas pers, masyarakat, dan pemerintah adalah salah satu upaya membangun harmoni. Upaya ini tidak mudah, khususnya dalam situasi psiko-sosial masyarakat Indonesia yang mas…